Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melantik sebanyak 6.181 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I tahun 2024 pada 30 Juni 2025 pukul 16.00 WIB di Lapangan Yon Arhanud, Serpong. Pelantikan ini bukan hanya seremonial administratif, namun juga menjadi simbol akhir dari masa pengabdian sebagai tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Fuad, menyampaikan filosofi pemilihan waktu tersebut bukan tanpa alasan.
“Tanggal 30 adalah hari terakhir di bulan Juni dan pukul 16.00 adalah jam terakhir status mereka sebagai honorer. Setelah itu, mereka resmi menjadi PPPK. Ini momen yang sangat penting,” ujar Fuad saat rapat bersama DPRD Kota Tangsel, Senin (16/6/2025).
Pelantikan dijadwalkan tepat pukul 16.00 WIB, dan seluruh peserta diwajibkan hadir satu jam sebelumnya di lokasi acara. Fuad mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah lulus dan berharap mereka bisa segera berkontribusi aktif dalam pelayanan publik.
“Saya ucapkan selamat kepada yang telah lulus. Ini bukan akhir, tapi awal dari pengabdian baru. Semoga amanah,” tambahnya.
Dari jumlah 6.181 peserta yang lulus pada seleksi tahap I, Fuad mengungkapkan jumlah tersebut masih bisa berkurang karena beberapa peserta mengundurkan diri atau meninggal dunia. Sementara itu, untuk tahap II, sebanyak 1.700-an orang telah mengikuti ujian, namun hasilnya masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat.
“PPPK terbagi dua, ada yang penuh waktu dan paruh waktu. Nah, untuk paruh waktu ini kita masih menunggu regulasi terbaru dari pusat,” jelasnya.
Pengangkatan PPPK tahun 2024 ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di antaranya:
Peraturan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar PPPK untuk Tenaga Non-ASN yang Terdaftar di Pangkalan Data BKN Tahun 2024.
Permen PANRB No. 347/2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Permen PANRB No. 391/2024 yang memuat syarat tambahan seperti sertifikat kompetensi sebagai penambah nilai teknis dalam seleksi.
Dengan pelantikan ini, Kota Tangsel menandai salah satu langkah besar dalam reformasi tenaga kerja pemerintah, sekaligus mengakhiri status honorer yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemerintah daerah berharap PPPK yang dilantik dapat langsung bekerja secara profesional sesuai dengan unit penempatan masing-masing.












