Selasa, 26 Mei 2026

Pemkot Tangsel Tancap Gas Tuntaskan SK PPPK, Target Terbit Pertengahan 2025

Tangerang Selatan – Kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang Selatan. Wali Kota Benyamin Davnie memastikan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tengah memasuki tahap signifikan dan ditargetkan rampung paling lambat pertengahan tahun 2025.

“Sekarang ini 50 persen Nomor Induk-nya sudah selesai, tinggal 50 persen lagi,” ungkap Benyamin kepada awak media, Senin (15/4).

Pernyataan tersebut disampaikan usai ia memantau langsung perkembangan administrasi PPPK di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, kelancaran proses ini menjadi bukti komitmen Pemkot dalam memenuhi hak-hak administratif pegawai, khususnya mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Prioritas: Kepastian Hukum dan Status Kepegawaian.

Lebih dari sekadar formalitas, SK PPPK menjadi dasar penting bagi pegawai untuk bekerja dengan kepastian hukum dan status yang jelas. Benyamin menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pegawai yang terkatung-katung tanpa kejelasan status.

Benyamin Davnie, Walikota Tangsel

“Kalau semua berjalan lancar, mudah-mudahan nggak sampai akhir tahun. Kita upayakan pertengahan tahun ini SK-nya sudah bisa diterbitkan,” ujarnya optimis.

Proses ini sekaligus menjadi angin segar bagi para pegawai yang sebelumnya sempat gelisah menanti kejelasan. Dengan progres penetapan Nomor Induk (NI) yang sudah mencapai 50 persen, harapan untuk segera menerima SK kian nyata.

Pemkot Tangsel mengajak seluruh elemen, termasuk masyarakat dan media, untuk ikut mengawal transparansi dan percepatan proses ini. Dukungan publik sangat penting agar setiap langkah berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.

Tetap ikuti perkembangan selanjutnya hanya di Tangselnews. Jika Anda adalah bagian dari PPPK atau keluarga pegawai, sebarkan kabar ini agar semua mendapat informasi yang akurat dan terpercaya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *