Banten, 28 Maret 2025 – Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni akan memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor tertunggak dan denda untuk periode 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran hanya atas kewajiban pajak tahun 2025, tanpa dikenakan sanksi denda atau bunga atas pajak yang tertunggak.
Pembebasan Pajak Tunggakan dan Denda berdasarkan pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Provinsi Banten, kebijakan ini berlaku bagi semua pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, tanpa melihat tahun pajak yang belum dibayar. Program ini membebaskan pajak terutang dan denda hanya membayar pajak di tahun 2025. Oleh karena itu, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menghindari beban denda dan sanksi administrasi. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar Banten.
Gubernur Andra Soni mengungkapkan, “Melalui kebijakan ini, kami berharap masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka dan memberikan kontribusi lebih kepada pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan infrastruktur jalan.”

Ajakan kepada Masyarakat Banten, bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, inilah saat yang tepat untuk melunasinya. Pembebasan pajak tertunggak dan denda akan berlaku selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menghindari beban lebih lanjut dan memenuhi kewajiban Anda sebagai warga negara yang baik.
Alur Proses Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Provinsi Banten sangat mudah. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh pemilik kendaraan:
1. Cek Status Pajak Kendaraan Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Anda bisa memeriksa status dan jumlah pajak melalui aplikasi atau website resmi Samsat Banten.
2. Datang ke Lokasi Samsat Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Banten dengan membawa dokumen kendaraan Anda, seperti STNK dan KTP.
3. Lakukan Verifikasi dan Pembayaran Petugas Samsat akan memverifikasi data kendaraan Anda dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Pastikan untuk membayar hanya pajak tahun 2025, tanpa denda atau bunga.
4. Dapatkan Bukti Pembayaran Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran yang sah. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai tanda bahwa kewajiban pajak kendaraan Anda telah diselesaikan.
Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan selain meringankan beban masyarakat, pembayaran pajak kendaraan juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Banten. Dana yang terkumpul dari pajak kendaraan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, dan berbagai program sosial yang bermanfaat bagi seluruh warga provinsi ini.
Gubernur Andra Soni juga mengingatkan, “Pembayaran pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kita dalam membangun Banten yang lebih baik.”
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menyelesaikan kewajiban Anda. Segera lakukan pembayaran mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 di kantor Samsat terdekat dan nikmati kemudahan tanpa dikenakan denda atau bunga. (Naz).








